Saturday 9 December 2017

Hukum principal forex menurut islam arti


Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2017 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sinal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal / maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu, akad barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, é o primeiro a terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena danmin perditaan negaran-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan e melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Sui barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Pertanyaan. Apakah hukum perdangangan saham para passar modal Baik saham perusahaan yang memproduksi barang haram (misalnya pabrik miras) ataupun perusahaan yang memproduksi barang halal. Bolekké kita bekerja di sektor ini JÚLIO BELÍ SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM Oleh. KH. M. Shiddiq al-Jawi Ketika kaum musrem hidromodal dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke passar kaum muçulmano kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Clique aqui para ver a imagem original. (As-Salus, Mausu8217ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu8217ashirah, h, 461). Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Dentro de um sistema sistemático de adalah paham sekularism yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Walhasil, seperti kata As-Salus, kaum muslim akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islã (ba8217idan 8216an al-Islam), seperti sistem perbankan dan modal modal (burshah al-awraq al-maliyah) (ibid., 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan modal modal dalam tinjauan fikih Islam. Palavras-chave: sebagai pihak yang menerbitkannya.,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Saham merupakan salah satu instrumen passar modal (bolsa de valores). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalá surat-surat berharga (valores mobiliários) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivativo) yaitu opsi, direito, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut 8220efek8221 (Hasan, 1996). Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 em 1988 tentar Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai 8220surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modais pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ataat Staatbald No. 23 de 1847) .8221 (Junaedi, 1990 ). Sedangkan obligasi (obrigações, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan Manurung, 2006). Selain terkait pasar modal, saham juga terkait PT (terbatas perseroan, sociedade limitada) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 em 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai 8220badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan keanga usan dengan modais dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, 8221 Modal dasar yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal Saham (ibid. Pasal 24 ayat 1). Definitiva lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunya kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et. al. 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Fakta Pasar Modal Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investidor pihak) dengan orang yang membutuhkan modal (emissor / emitente de pihak) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal n. ° 8 de 1995, passar modal didefinisikan sebagai 8220kegiatan yang bersangkutan dengan pena umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.8221 (Muttaqin, 2003). Pará pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu. (1). Emiten, yan deutsch usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obrigar untuk mendapatkan utang dari para investidor de Bursa Efek. (2). Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu. uma. Penjamin Emisi (subscritor), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obrigar belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (apreciação), yuneu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak. (3). Badan Pelaksana Pasar Modal, yan malan yang mengadan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (retirar da lista) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak eang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonésia Badan Pelaksana Pasar Modal adalá BAPEPAM (Badan Pengawas de Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan. (4). Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek passar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. (Indonésia) Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jacarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jacarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. (5). Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (pialang / corretor) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adala perusahaan pialang (corretor) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang melakukan pembélian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan. (6). Investidor, adalah pihak yang menanamkan e dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990 Muttaqin, 2003 Syahatah Fayyadh, 2004). Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (mercado primário) kemudian pasar sekunder (mercado secundário). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investidor, yang terjadi pada saat IPO (Oferta Pública Inicial) atau penawam umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secar dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham que efetuou um perdão inana, um emiten um memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sedangkan passar sekunder adalah passar yang terjadi sesaat atau setelah passar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obrigar dibeli investidor dari emiten, maka investidor tersebut menjual kembali saham dan obrigar kepada investidor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (ganho de capital) maupun untuk menghindari kerugian (perda de capital). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara regulador terjadi di bursa efek setiap harinya. Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam Para o ahli fikih kontemporer o sepakat, o bahwa haram o hukumnya o memperdagangkan o saham do modal modal do dong perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perunhaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti banco dan asuransi, dan industrial hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang, mengharamkan, jual, beli, saham, perusahaan, seperti, ini, adalah, semua, dalil, yang, mengharamkan, segala, aktivitas, tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek, Tuntunan Islã dalam Transaksi di Pasar Modal, Hal. 18 Yusuf As-Sabatina, Al-Buyu8217 Al-Qadimah wa al-Mu8217ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, . Namun mereka berbeda pendular jika saham yang diperdagangkan de passar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha, misalnya di bidang transporte, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata, 8221Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secar syar8217i8230Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.8221 (Syahatah dan Fayyadh, ibid. Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatina (ibid., Hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu8217ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu8217ashirah, hal 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bento badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adala bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak. Aspek inilah yang, nampaknya, betul-betul, diabaikan, oleh, sebagian, besar, ahli, fikih, dan, pakar, ekonomi, islam, saat ini, terbukti, merk, menidgung, sama, sekali, aspek, krusial, ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal / haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seks transatsi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990 Zuhdi, 1993 Hasan, 1996 Az-Zuhaili, 1996 Al-Mushlih Ash-Shawi, 2004 Syahatah Fayyadh, 2004). Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab de kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investidor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain de passar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investidor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar8217i. Sangat fatal, bukan, Maka dari itu, pendapat kedua, yang mengharamkan, bisnis saham ini, adalah lebih kuat (rajih), karena lebih, teliti dan jeli dalam, memahami fakta, khususnya, yang menyangkut, bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama, yang, membolehkan, bisnis, saham, asalkan, bidang, usaha, perusahaannya, halal, adalah dalil al-Mashalih, al-Mursalah, sebagaimana analisis, Yusuf As-Sabatin. Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath8217i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), 437) Menjual belikan saham dalam ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan passar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberas alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu Dados a8217lamSumber: pkes. org/faqs/62-ekonomi-islam/122-hukum-forex-dan-saham-menurut-islam-halal-atau-haram. html Pertanyaan: Assalamualaikum Wr Dizem ingin bertanya tentang hukum forex dan saham Menurut islam, halal, atau, haram, Bolehkah, minta, soft, cópia, tentando, materi, tersebut, Atas, perhatiannya, Saya, ucapkan, terima, kasih. Agung Sungkowo ltsungkowoagunggmailgt Wassalamualaikum Wr Wb Walaikumsalam Wr Wm Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga - Jaga (simpanan) c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (attaqabudh). D) Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. Adaptação para o transporte de passageiros Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valer asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, B. Transaksi para a frente. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Troca Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga ponto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, NO:. 40 / DSN-MUI / X / 2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria sebagaimana tercantum dalam Kritéria berikut (, dan tidak termasuk Saham yang memiliki hak-hak Istimewa (Kritéria Emiten atau Perusahaan Publik: 1. Jenis usaha, Barang produk, jasa yang diberikan dan akad serta Cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip sebagaimana Syariah. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, haram dan d. produsen, distribuidor, dan / atau penyedia Barang-Barang ataupun jasa yang merusak dan moral bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari Modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syaria atas Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib benjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Oficial de Conformidade da Shariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persaaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi, harus, dilakukan, menurut, prinsip, kehati-hatian, serta, tidak, diperbolehkan, melakukan, spekulasi dan manipulasi, yang di dalamnya, mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 de atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan e penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) c. Insider trading, yaku memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban pembeliano efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. SS00000025 ROSIDI BIN WINATA (Indramayu) HP. 087884415798 REK MANDIRI NO.9000016763667 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMZAH NO. LU2: SS00000002 SS00000023 KARNI LARASATI (Indramayu) HP. 085224024092 REK BNI NO. LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000016 ENDI SUHENDI, S. IP (Indramayu) INDRI SUGIARTI, A. Md (Istri) HP. 08179060911 REK BCA NO. LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMZAH NO. LU2: SS00000002 SS00000015 SOFYAN SYURI (Indramayu) THIA AULIA (Istri) HP. 087828762758 REK BCA NO. 3020450231 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMZAH NO. LU2: SS00000002 SS00000014 ROENI (Indramayu) WARNOTO (Suami) HP. 087727639174 REK MANDIRI NO. 9000010646827 LU1: FAIZIN NO. LU1: SS00000010 LU2: BUANG SURONO NO. LU2: SS00000003 SS00000013 Drs. SUBANDI (Indramayu) Ir. NURHAYATI (Istri) HP. 081312076892 REK BRI NO. 419901005250532 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000012 MUH. ARIEF BUDIONO (Karawang) ANTIN LAKSITA (Istri) HP. 081391300040 REK BCA NO.0152510894 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMZAH NO. LU2: SS00000002 SS00000011 DEDE OMIN S. Sos (Subang) TETI SUSILAWATI (Istri) HP. 085314890924 REK BCA NO.0550727056 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000010 FAIZIN (Indramayu) RUAENAH (Istri) HP. 087727818072 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMZAH NO. LU2: SS00000002 SS00000009 KHUZAEDIN KALFAJRI (Cirebon) HP. 08522210417 REK BCA NO.3740403922 LU1: ENTIN ROSTINI NO. LU1: SS00000008 LU2: IBNU HAMZAH NO. LU2: SS00000002 SS00000008 ENTIN ROSTINI (Cirebon) HP. 081909969189 REK BRI NO.010.701058860.503 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000007 BENNO AGUNG NUGROHO (Indramayu) SUSRIYANTI (Istri) HP. 0818225815 REK BCA NO.7770563121 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000006 DRS. H. INTAHA ROIS (Indramayu) HJ. IDOAH (Istri) HP. 082121083277 REK MANDIRI NO.1340006596794 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000003 BUANG SURONO (Indramayu) ELIDAH DIANA FITA (Istri) HP. 087828611096 REK MANDIRI NO.1340005872774 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT2 SS00000002 IBNU HAMZAH (Indramayu) DIANA YANTI (Istri) HP. 081947088488 REK MANDIRI NO.9000001430884 LU1: AEC NO. LU1: TBRMGT2 LU2: AEC NO. LU2: TBRMGT1

No comments:

Post a Comment